"Menemukan sesuatu hingga menjadi begitu berarti"

Antara Dana BOS dan Website Sekolah

Edisi 23 April 2020



Sahabat ponimanis.blogspot.com pada kesempatan kali ini, admin tertarik dengan sebuah topik yang tertera pada Juknis BOS. Setiap tahun, pemerintah mengeluarkan Petunjuk Teknis yang di dalamnya memuat segala hal-ikhwal tentang apa, bagaimana, kapan, siapa, ke mana,dana BOS itu didapat dan dipergunakan. Begitu lengkap apa yang termaktub di dalamnya. Sehingga apa-apa yang diperbolehkan dan dilarang pun tercantum detail. Dengan demikian, sekolah yang mendapat dana BOS akan gamblang jika mengikuti petunjuk yang tersurat itu. 

Dari sekian banyak hal yang diperbolehkan dengan menggunakan uang BOS dalam pendanaannya, adalah pengadaan alamat website dengan Domain .sch.id. Menurut rangkuman admin, bahwa dimulai dari tahun 2018 hingga tahun ini, pendanaan untuk domain tersebut masih dicantumkan dalam Juknis BOS. Tentu saja, poin ini memberikan pengertian bahwa pemerintah mendukung adanya peningkatan mutu sekolah berbasis IT melalui pengadaan website pada setiap jenjang sekolah yang ada. Alangkah indahnya bila setiap sekolah telah mempunyai Alamat Sekolah secara Online melalui domain sekolah yang telah dianjurkan ini.

Dalam juknis disebutkan bahwa diperbolehkan "Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain "sch.id". Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website".

Begitu gamblangnya alokasi pendanaan ini, sehingga patut disambut baik pada setiap jenjang sekolah yang ada untuk mulai memikirkan pengadaan dan pembuatan alamat website sekolah, sehingga proses penyampaian informasi sekolah, kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, arsip yang diminta pemerintah dalam pengelolaan sekolah pun semakin mudah diakses, tidak hanya oleh pejabat terkait, akan tetapi oleh wali murid dan masyarakat secara luas. Bahkan menurut admin mempunyai moto: Dengan Website, sekolahku dikenal Dunia.


No comments:

Post a Comment